Site logo

Velet Parkir di Kota Bekasi Harus Dibebankan Pajak

Komisi C DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot Bekasi membebankan pajak bagi para pengusaha jasa valet parkir yang ada di Kota Bekasi. Pasalnya, sampai saat ini jenis usaha tersebut bukan termasuk usaha yang dibebankan pajak.

“Jenis usaha ini adalah potensi yang bisa menambah kas daerah sehingga saya berharap ada pajak yang dibebankan kepada pihak pengelola valet parkir,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied.

Menurutnya, sejauh ini pajak parkir yang Pemkot Bekasi dapat baru dari jenis parkir biasa bukan valet parkir.

Hal ini kata dia, sangat disayangkan mengingat potensinya yang sangat luar biasa.

”Hampir setiap mal sekarang menyediakan layanan parkir jenis ini dengan biaya parkir yang tidak sedikit. Ini kan potensi bagi daerah kalau bisa ditarik,” kata dia.

Berkenaan dengan hal itu, Komisi C DPRD Kota Bekasi kemungkinan akan melakukan kajian mengenai potensi tersebut bahkan kalau perlu ada uji petik untuk mengukur seberapa besar potensi pendapatan yang bisa diraup.

“Kita akan kaji betul. Kalau memang memungkinkan ada pajak yang dibebankan maka saya akan dorong agar ada aturan yang jelas. Intinya saya ingin PAD terus meningkat sehingga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” pungkasnya. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News