Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, M.Safril menuding penerapan parkir meter oleh Pemkot Bekasi bermasalah sebab melanggar aturan.
Adapun aturan yang dimaksud yaitu peraturan daerah (perda) 09 tahun 2012 tentang retribusi parkir tepi jalan umum.
Disebut melanggar pasalnya, sesuai dengan aturan setiap jenis retribusi wajib disetor satu kali 24 jam kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan tetapi pada praktiknya sejak diujicobakan, pihak pengelola parkir meter belum juga memberikan setoran.
“Aturannya jelas, bahwa sesuai perda yang namanya retribusi harus disetor satu kali 24 jam,” ujarnya, belum lama ini.
Selain itu, retribusi adalah jenis pendapatan yang ditarik langsung oleh pemerintah daerah, tidak boleh ada pihak ketiga memungut retribusi.
“Jenis retribusi seperti parkir langsung ditarik oleh petugas pemerintah dalam hal ini dinas terkait. Retribusi tidak bisa diborongkan ke pihak ketiga,” kata dia.
Senada dengan Safril, Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak mengatakan, jika nantinya parkir meter benar-benar ingin diterapkan, maka titik retribusi parkir mesti diubah jadi wajib pajak parkir.
“Yang bisa dipihak ketigakan itu pajak. Kalau mau harus dirubah dari titik retribusi menjadi wajib parkir,” kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara mengklaim parkir meter saat ini baru sebatas uji coba saja sehingga tidak ada persoalan kalau toh tidak sesuai aturan yang ada.
“Inikan uji coba, bukan penerapan sesungguhnya. Jadi jangan dianggap ini sudah berlaku. Toh kalau bicara perda, di perda saja tidak ada aturan soal uji coba,” kilahnya. (Ical)