Minuman Keras Menjamur di Kota Bekasi

Komisi D DPRD Kota Bekasi menemukan masih banyak minuman keras beredar di masyarakat. Mulai dari tempat hiburan malam, karaoke, cafe, super market hingga di warung-warung jamu tradisional. Hal ini berdasarkan sidak yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Kota Bekasi belum lama ini.

Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi hal itu menunjukan bahwa pengawasan pemerintah daerah terhadap peredaran minuman keras masih sangat lemah. Padahal sudah ada peraturan daerah yang mengatur hal itu, yakni peraturan daerah nomor 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di Kota Bekasi.

“Ini miris sekali ada aturanya tapi tidak berjalan. Seoalah-olah tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah,” ujar politisi PKS, itu.

Ia juga menyayangkan ada hotel berbintang di Kota Bekasi yang memperjualbelikan minuman keras dengan alasan untuk penyempurnaan predikat hotel, sehingga tidak kehilangan tamu.

“Apapun alasan semestinya hotel tidak boleh menyediakan minuman keras apalagi tanpa ada izin,” kata dia.

Dirinya berharap agar ke depan perda bisa dijalankan sebagaimana yang sudah diatur. Ia juga mendorong agar Wali Kota Bekasi segera membuat peraturan Wali Kota Bekasi sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda. (Ical)

Tinggalkan komentar