Site logo

Tolak RUU Pilkada, Presiden Harus Beri Bukti Terbitkan Perpu

Presiden SBY tegas-tegas menolak RUU Pilkada yang diputuskan DPR lewat voting. SBY akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konsitusi (MK) lebih dahulu untuk mengambil langkah. Namun disarankan, bila SBY serius menolak RUU Pilkada satu-satunya cari dengan menerbitkan Perpu.

“SBY bisa buat Perpu untuk Pilkada,” sara pegiat antikorupsi dari ICW, Emerson Yuntho Senin (29/9/2014).

Perpu merupakan kewenangan penuh Presiden SBY, sesuai padal 22 ayat (1) UUD 1945, ‘Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,”.

Tak hanya itu saja, soal Perpu ini, lanjut Emerson, juga diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ‘Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,”.

Soal kegentingan yang memaksa, dinilainya hal ini sudah dalam taraf genting. Apalagi Presiden SBY dalam pidatonya menyebut pengesahan RUU Pilkada oleh DPR merupakan kemunduran demokrasi. Dengan disahkannya RUU Pilkada, maka kepala daerah baik walikota, bupati, atau gubernur akan dipilih DPRD.

“Demokrasi yang terancam harus dimaknai sebagai kegentingan yang memaksa. Presiden memiliki kekuasaan penuh untuk membuat Perpu,” tutur Emerson.

Sumber: Detik.com

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News