Site logo

ToK ToK! DPRD Kota Bekasi Sahkan Tiga Perda

DPRD Kota Bekasi resmi mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (8/6).

Perda tersebut antaralain, perda Corporate Social Responsibility (CSR), perda Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), revisi perda bantuan partai politik.

Perda tersebut selanjutnya, akan dikirim kepada Mentri Dalam Negeri (Mendagri) untuk disahkan menjadi lembar daerah.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam sambutannya, ikut memberikan komentar berkaitan dengan perda-perda tersebut.

Untuk perda RT dan RW misalnya, ia ingin adanya perda makin menguatkan peran RT dan RW.

“Kita ingin keberadaan RT dan RW semakin bermanfaat bagi masyarakat. Makanya butuh tata aturan yang jelas,” kata dia.

Sementara berkaitan dengan perda CSR, ia berharap nantinya CSR bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun revisi perda bantuan partai politik, ia menginginkan agar ke depan bantuan kepada partai politik tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Bantuan partai harus tetap diatur agar tidak menimbulkan problem di hari ke depan,” pungkasnya. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News