Polisi menyebut Dede Aripin (39), pengedar uang palsu yang ditangkap di Pasar Bantargebang, tergolong canggih dan profesional. Pasalnya pelaku mampu membuat uang palsu dengan tingkat kemiripin mencapai 90 persen.
“Tingkat kemiripinnya sampai 90 persen bahkan ada gambar di dalamnya seperti uang asli,” uja Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, AKP Wahid, Selasa (18/11).
Dijelaskan olehnya, dalam sehari pelaku bisa mengedarkan uang palsu pencahan Rp 50.000 sebanyak 10 sampai 20 lembar. Adapun sasaranya para pedagang kecil di pasar.
“Pedagang tidak punya alat deteksi uang palsu layaknya di bank atau toko modern,” kata dia.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa yang bersangkutan mencetak uang palsu di rumahnya di kawasan Kota Depok. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 761 lembar uang palsu pecahan 50 ribu beserta barang bukti lainnya seperti laptop, flashdisk, satu set alat pencetak sablon.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 244, 245 KUHP dengan ancaman kuruangan penjara maksimal lima belas tahun,” kata Wahib. (Ical)