Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Alex Satudy mengultimatum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi untuk tunduk dan taat terhadap aturan yang ada. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada LSM tersebut.
“Kalau sudah melanggar aturan apalagi sampai merugikan orang lain kami akan melakukan tindakan tegas atas apa yang diperbuat LSM tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain harus taat terhadap aturan, LSM diminta untuk bisa mengayomi para anggotanya serta berbadan hukum tetap.
“Harus berbadan hukum tetap agar keberadaan mereka bisa sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” kata dia.
LSM di Kabupaten Bekasi tergolong menjamur, berdasarkan data Kesbangpol jumlahnya mencapai 149 LSM. (PP)