JS (57) pemilik warung miras di Kampung Rawa Kalong, Keluran Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan oleh Polresta Bekasi Kota. Padahal miras yang dijual olehnya telah menelan korban sebanyak 4 orang belum lama ini.
“Tersangka hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan, yaitu pelanggaran pasal 4,5, dan 6 Perda 17/2009,” terang Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Selasa (6/1).
Menurut AKP Siswo, karena sanksinya hanya enam bulan kurungan dan denda 50 juta, maka JS tidak ditahan.
“Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, bisa ditahan. Ini kenanya hanya pelanggaran perda,” imbuhnya.
JS sendiri, sempat diamakan oleh petugas. JS ditangkap setelah polisi menelusuri asal miras yang dibeli oleh empat korban yang tewas lantaran menenggak minuman haram yang dijual pelaku. (Net)