Site logo

Tersangka Lahan Pemakaman Bekasi Lakukan Perlawanan

Gatot Sutejo (GS) satu dari tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi lahan pemakaman milik Pemkot Bekasi melakukan perlawanan dengan mengujan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (20/5).

Kuasa hukum GS, Rury Arief Rianto menuturkan, gugatan ini dilakukan agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur dan transparan.

“Klien kami tidak ingin menghalang halangi pemberantasan korupsi. Tapi, proses hukum sebaiknya tidak dilakukan sembarangan,” ujarnya, di kantor LBH Putih Bekasi, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (20/5).

Adapun dasar gugatan praperadilan, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang diucapkan pada tanggal 28 april 2015 di muka persidangan.

Putusan tersebut menurut dia, menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam pasal 77 huruf a KUHP, bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

“Dalam penetapan status tersangka ini, klien kami sangat kaget. Karena dia merasa tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini. Ini harus diluruskan,” katanya.

Obyek gugatan lanjut Rury, adalah penetapan status kliennya sebagai tersangka. Dari gugatan ini, dia juga mendesak kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menyebutkan secara transparan dua alat bukti, yang digunakan sehingga GS ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami minta status tersangka dibatalkan,” katanya.

Sementara isi gugatan diantaranya menjelaskan bahwa posisi atau jabatan GS saat dugaan korupsi terjadi, tidak pada tempatnya atau tidak sesuai dengan yang dituduhkan Kejari Bekasi.

“Klien kami GS pada tahun 2012 tidak menjabat di Bidang Pertanahan Pemkot Bekasi,” kata Rury.

Rury juga mempertanyakan, apakah ada kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, sejauh ini berdasarkan bukti yang dimilikinya, lahan itu belum di daftarkan dan masuk sebagai asset Pemkot Bekasi.

Dalam kasus lahan TPU, Kejaksaan Negeri Bekasi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurtani, Camat Bantargebang, Sumiyati, Lurah Sumur Batu dan Gatot Sutejo yang saat itu bekerja di Bagian Kerjasama dan Investasi (KSI).(EH)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News