Bekasi International Industrial Estate (BIIE) atau dikenal kawasan Industri Hyundai terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan di sekitarnya. Pembuangan limbah cair pabrik di Hyundai tidak sesuai ketentuan.
“Pihak Hyundai mengakui kesalahannya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cikarang Rolando Ritonga belum lama ini.
Kata Rolando, Hyundai tidak memperpanjang izin pembuangan limbah cair (IPL C). Limbah industri Hyundai juga telah melebihi batas ambang baku mutu.
“Hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup, sungai Cikadu yang mengalir ke sungai CBL hingga laut, mengalami pencemaran luar biasa akibat pembuangan limbah Hyundai,” kata Rolando.
Digugat lalu damai Rp 2 miliar
Pada 6 Juni 2014, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggungat PT Hyundai Inti Development secara perdata dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 16 miliar.
PT Hyundai Inti Development adalah pengelola kawasan industri Hyundai dan yang bertanggung jawab atas izin pembuangan limbah cair dari pabrik setempat.
Nilai Rp 16 miliar ditentukan berdasarkan perhitungan dari tenaga ahli Kementrian LH. “Ganti rugi dihitung dari 2010 sampai dengan bulan Februari 2014,” kata Rolando.
Awalnya, pemerintah dan Hyundai sempat bernegosiasi di luar pengadilan. Hyundai menyatakan hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar 147 juta. Pemerintah menolaknya.
Hyundai kemudian menaikkan tawaran menjadi Rp 200 juta, tapi tetap ditolak pemerintah. Terakhir, Hyundai menyanggupi Rp 400 juta. Pemerintah tetap menolak.
“Akhirnya dibawa ke pengadilan. Pemerintah dan Hyundai bersepakat di angka Rp 2 miliar. Harus dibayarkan paling lambat November 2015. Uang itu masuk ke khas daerah,” kata Rolando.
Selain membayar Rp 2 miliar, Hyundai diharuskan memperbaiki saluran pembuangan limbah agar tidak ada pencemaran lagi. Dalam waktu 8 bulan, perbaikan saluran harus selesai.
“Kalau tidak menyelesaikan perbaikan dalam waktu yang ditentukan, Hyundai harus membayar Rp 5 miliar. Itu kesepakatannya” katanya.
Pengacara PT Hyundai Inti Development, Army Mulyanto, menjelaskan kliennya sudah membayar Rp 1 miliar ke rekening Bank Jawa Barat (BJB) milik Pemkab Bekasi.
“Hyundai sudah membayar Rp 1 miliar pada awal Oktober. Kekurangannya, Rp 1 miliar lagi, dibayarkan paling lambat 30 hari setelah pembayaran pertama,” kata Army.
Menurut Army, Hyundai juga sedang berupaya memperbaiki saluran limbah yang akan mengalir ke Sungai Cikadu seperti yang telah disepakati dengan pemerintah.
“Hyundai akan memenuhi semua kesepakatan. Untuk perbaikan saluran, saat ini Hyundai sedang memperbaikinya,” kata Army.
Sekadar diketahui, kawasan industri Hyundai Bekasi dibangun oleh PT Hyundai Inti Development di atas lahan seluas 200 hektar di Kabupaten Bekasi dan beroperasi pada tahun 1991.
PT Hyundai Inti Development merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara Hyundai Corporation (Korea Selatan) dengan PT. Lippo Cikarang Tbk.
PT Lippo Cikarang Tbk (Lippo Group) sendiri merupakan perusahaan yang memiliki dan mengelola sejumlah kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Antara lain kawasan industri EJIP, Delta Silicon 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7. Termasuk Hyundai di dalamnya.
Saat ini, Lippo Cikarang juga mengembangkan kawasan bernama Delta Silicon 8 di atas lahan seluas 250 hektar. (Res)