Kepala Desa (Kades) Karangmukti, Kabupaten Bekasi, IS terancam dicopot dari jabatanya jika terbukti bersalah dalam kasus penyalaggunaan narkoba.
“Kalau pihak berwajib menyatakan bersalah maka kami akan copot dari jabatanya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyiddin.
Dia menambahkan, saat ini Pemkab Bekasi menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
“Kami serahkan sepenuhnya urusan IS kepada pihak berwajib,” kata dia.
IS yang merupakan Kades Karangmukti ditangkap Unit Narkoba Polsek Tambelang saat sedang asik berpesta sabu di salah satu salon kecantikan di Kampung Kosambi RT 01/02, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani.
Wakil Bupati sekaligus Ketua BNK Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja mengaku kaget atas penangkapan IS. Pasalnya sebelum ditangkap, para Kades di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya mencapai 182 termasuk IS usai mengikuti penyuluhan tentang penanganan narkoba di masyarakat.
“Kagetlah kan kemarin itu Lurah dan Kades habis ikut sosialisasi pencegahan narkoba di masyarakat. Kok ini malah ketangkep pake narkoba,” kata dia. (Ical)