Pemkot Bekasi nyaris tidak memiliki pegawai yang memahami perkara hukum. Dari sekian banyak lulusan sarjana hukum yang menjadi PNS di Kota Bekasi hanya ada satu orang saja yang bisa menangani perkara hukum dipengadilan. Padahal idealnya ada sepuluh orang pegawai yang paham dan mengerti perkara hukum.
“Banyak yang bisa hukum, tapi ketika berperkara di pengadilan tidak semua bisa,” kata Kepala Bagian Hukum Kota Bekasi, Sudiana, Rabu (3/9).
Namun Sudiana membantah, jika minimnya pegawai paham hukum mengakibatkan Pemkot Bekasi sering kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, Pemkot Bekasi kalah lantaran administrasi kenegaraaan yang dibawa ke pengadilan dianggap kurang memenuhi syarat.
Ia mencontohkan, seperti gugatan warga Jatiasih ke PTUN Bandung tentang operasi pabrik beton PT KBS. “Awalnya kami kalah, tapi di tingkat banding pemerintah menang,” kata dia.
Akibat tak ada pegawai yang mengerti perkara hukum, pihaknya menyiasati dengan membina para pegawai di bagian hukum. Pembinaan itu dengan ikut menyusun berkas, serta mengikuti jalannya persidangan di pengadilan.
“Belajar seperti itu lebih gampang, dibanding seperti mengikuti diklat atau pelatihan,” katanya. (MDK)