Tahun 2016, Pemkot Bekasi Gelontorkan Hibab Rp55 Miliar

Pemerintah Kota Bekasi bakal mengucurkan dana hibab untuk kelompok masyarakat sebesar Rp55 miliar pada tahun 2016.

“Sesuai dengan pagu anggaran yang diajukan oleh Pemkot Bekasi jumlahnya mencapai Rp55 miliar,” ujar Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, belum lama ini.

Jumlah tersebut kemungkinan bisa berkurang, tergantung apakah para pemohon hibab memenuhi syarat atau tidak sebagai penerima hibah.

“Ada ketentuanya. Dari semua yang masuk ini kan gak semuanya memenehui syarat yang ditentukan,” kata dia.

Apalagi pada tahun 2016 mendatang, pemerintah pusat memberlakukan aturan yang ketat bagi penerima dana hibah.

Berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri, para penerima hibah diwajibkan memiliki badan hukum.

“Harus berbadan hukum. Kalau gak berbadan hukum ini gak bisa,” tandasnya.

Soal aturan penerima dana hibab harus berbadan hukum, saat ini tengah dibahas bersama antara Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi. Sebab jika aturan itu diterapkan secara kaku, maka beberapa rumah ibadah di Kota Bekasi terancam tidak mendapatkan dana hibah.

“Tempat ibadah kalau mau mendapat hibah mesti berbadan hukum, seperti yayasan misalnya. Karena memang selama ini tempat ibadah jarang sekali yang berbadan hukum. Selebihnya kita sedang kaji bersama dengan Pemkot,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan komentar