Site logo

Tahun 2015, Buruh Bekasi Minta Digaji Rp 3,1 Juta

Serikat pekerja di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,mendesak kenaikan upah bulanan pada 2015 sebesar Rp 3,1 juta. Besaran upah itu naik sekitar sekitar 750 ribu atau 30 persen dari upah yang berlaku tahun ini, Rp 2,4 juta per bulan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota dan Kabupaten Bekasi Masrul Zambak mengatakan usulan kenaikan upah tersebut sedang dibahas Dewan Pengupahan Daerah. “Keputusan final sudah harus diambil sebelum 18 November nanti,” kata Masrul.

Menurut Masrul, upah Rp 3,1 juta perbulan didapat dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Dalam survei tersebut terjadi penambahan komponen KHL menjadi 84 item, atau bertambah dari komponen KHL tahun lalu hanya 60 item.

Penambahan komponen seperti biaya pembelian sepatu, ikan pinggang, dompet, biaya pendidikan, dan biaya lingkungan atau biaya sosial yang dihitung sebagai kebutuhan pokok pekerja lajang. “Kalau tetap menggunakan komponen 60 item tidak mungkin ada perbedaan upah dari tahun lalu sementara realitas kebutuhan terus naik,” katanya.

Meski menetapkan kenaikan upah 30 persen, namun angka tersebut belumlah final. Besaran upah masih bisa didiskusikan dalam perundingan Tripartit (Pengusaha, Buruh, dan Pemerintah) untuk mencari solusi besaran kenaikan upah yang ideal. “Kalau pengusaha tidak bisa 30 persen bisa disamaikan maunya berapa,” katanya.

Tim Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi dan Apindo Jawa Barat, B. Woeryono mengatakan sekitar 3.500 pengusaha di Kabupaten Bekasi tidak mempermasalahkan usulan kenaikan upah yang diminta buruh. “Kalau sesuai ketentuan kenapa tidak,” katanya.

Hanya saja, kata Woeryono, jika upah naik maka produktivitas kerja buruh mesti meningkat. “Pengusaha hanya memegang prinsip padat teknologi, padat modal, dan juga padat karya,” imbuhnya. (TCO)

 

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment