Komisi A DPRD Kota Bekasi akan memanggil instansi terkait guna membahasa persoalan dugaan pencaplokan lahan warga untuk pembangunan folder Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak Komisi A DPRD Kota Bekasi memanggil perwakilan warga yang tanahnya dicaplok untuk pembangunan folder, Senin (19/10).
“Setelah kami mendengarkan penjelasan dari warga yang tanahnya dicaplok. Kami memutuskan untuk memanggil instansi terkait,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Lilik Hariyoso, Senin (19/10).
Adapun instansi yang akan dipanggil antaralain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) Kota Bekasi, Bagian Pertanahan dan beberapa instansi lainnya.
“BPN kita panggil guna menjelaskan soal staus tanah. Sementara Bimarta kita panggil karena proyek tersebut merupakan program mereka. Bidang Pertanahan berkaitan dengan pengadaan lahan,” kata dia.
Lilik sendiri berharap, permasalahan tersebut bisa terurai dengan jelas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Folder penting sekali dan warga pada dasarnya tidak menolak pembangunan itu. Yang jadi persoalan ada tanah warga yang dicaplok dan tidak dikenakan ganti rugi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, total tanah yang dicaplok oleh Pemkot Bekasi untuk membuat folder jumlahnya kurang lebih mencapai 8.000 m2 yang dimiliki oleh 3 orang warga.
Yakni Suryadi seluas 2.000 m2, Banyak Bin Taim 3.000 m2, dan Layah Bin Taim 3.000 m2.
“Kami mendesak Pemkot Bekasi bertanggungjawab atas apa yang mereka perbuat. Ini tanah-tanah kami, kenapa main caplok saja,” ujar Kuasa Pemilik Lahan, Dedi Wahyudin. (Ical)