Ratusan menara telekomunikasi (tower) di Kota Bekasi berdiri tanpa mengantongi izin.
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Maryadi mengatakan, dari kurang lebih 700 tower yang ada di Kota Bekasi, kurang lebih 200 tower belum memiliki izin.
“Kurang lebih itu 200 tower belum ada izinnya,” terang dia, Selasa (13/10).
Karenanya, ia mendesak Pemkot Bekasi untuk memperketat pengawasan terhadap pendirian tower di Kota Bekasi.
“Pengawasannya harus diperketat lagi,” kata dia.
Apalagi kata dia, pengawasan terhadap pendirian tower sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Acuanya perda. Tinggal kita laksanakan saja perdanya,” kata dia.
Ia khawatir timbul persoalan di masyarakat, lantaran lemahnya pengawasan terhadap pendirian tower.
“Jangan sampai ada kegaduhan di bawah gara-gara aturan tidak dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (Ical)