Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi yang mengagendakan penjadwalan paripurna hak bertanya (interpelasi) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online diundur.
Agenda awal, rapat Banmus yang dilangsungkan Jumat (31/7) sediyanya mengagendakan penjadwalan paripurna interpelasi. Akan tetapi anggota Bamus memilih menjadwal ulang rapat tersebut pada hari Kamis (6/8).
Menurut salah satu anggota Bamus yang juga pengusung hak interpelasi, Sanwani mengatakan, rapat diundur karena para inisiator interpelasi ingin melengkapi materi interpelasi.
Dijelaskan olehnya, ada beberapa materi yang ingin ditambahkan oleh para pengusung interpelasi. Dengan materi yang lebih lengkap, ia berharap interpelasi bisa disetujui mayoritas anggota dewan pada saat diparipurnakan nanti.
“Dijadwalkan ulang pada Kamis depan. Nah nanti disitu kita akan putuskan kapan paripurna interpelasi akan dilangsungkan. Kami juga sedang menambahkan materi-materi baru dalam interpelasi yang kami ajukan ini,” kata anggota Fraksi PPP DPRD Kota Bekasi, itu, Jumat (31/7).
Beberapa materi yang akan ditambahkan antaralain, fatwa dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.
“Kemarin kita memang sudah konsultasi namun baru secara informal. Nanti kita akan datang secara resmi meminta pertimbangan dari pihak-pihak berwenang,” kata dia.
Ia sendiri mengaku optimis, kalau interpelasi bakal didukung mayoritas anggota DPRD Kota Bekasi.
“Optimis akan mendapat dukungan. Toh dari pertemuan kami dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan Gubernur, mereka mendukung langkah kami. Mereka menganggap PPDB Online di Kota Bekasi banyak bertabrakan dengan aturan yang ada,” tandasnya.
Sedikit informasi, di tengah-tengah pelaksanaan rapat Bamus, sejumlah elemen di Kota Bekasi menggelar demonstrasi menolak diberlakukannya hak interpelasi. (Ical)