Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menuding PT Tempo Scan Pasific yang beralamatkan di Kawasan Ejip, Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menghalang-halangi kemerdekaan para pekerjanya untuk berserikat.
Tudingan tersebut, ia lontarkan pasca mendapat aduan dari para pekerja PT Tempo Scan Pasicif, Rabu (22/4).
Adapun bentuk penghalang-halangan yang dilakukan PT Tempo antaralain, pihak perusahaan tidak memberikan kantor kesekretariatan bagi serikat pekerja serta meniadakan mading informasi yang merupakan sarana penyebarluasan informasi dari serikat buruh kepada anggotanya.
“PT Tempo telah menghalang-halangi kemerdekaan berserikat, itu berdasarkan aduan para buruh PT Tempo. Padahal kemerdekaan berserikat dilindungi undang-undang,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4).
Selain menghalang-halangi kemerdekaan berserikat, para pekerja menurut Nyumarno juga mengeluhkan banyak hal. Mulai dari upah, mobil jemputan karyawan, sampai persoalan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Upah sudah sesuai UMK, namun tidak ada formulasi upah. Karyawan baik lama maupun baru sama gajinya. Sementara untuk mobil jemputan, karyawan justru dibebani harus membayar dua puluh ribu, padahal sesuai perda harusnya perushaaan menyediakan. Soal PKB, belum ada PKB untuk karyawan baru yang masuk tahun 2013 hingga 2015,” kata dia.
Bukan hanya itu, PT Tempo juga dinilai keliru telah mengeluarkan Surat Peringatan ke 3 (SP3) kepada para buruhnya, lantaran sebelumnya belum terbit SP 1 atau SP 2.
“Ini jelas melanggar aturan dan prosedur yang ada,” tandasnya.
Nyumarno juga mengatakan, kalau pihak pekerja mengancam akan melakukan mogok kerja pada tangal 5 hinga 7 Mei 2015 mendatang sebagai bentuk protes terhadap perusahaan.
“Mereka mau mogok kerja. Saya pikir sebelum itu terjadi Dinas Tenaga Kerja harus segera turun tangan untuk melakukan mediasi agar tidak terjadi mogok kerja,” pungkasnya. (Ical)