Site logo

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batubara Langgar Tata Ruang Bekasi ?

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara milik PT Cikarang Listrindo (CL) disinyalir melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Sesuai dengan perda, PLTB semestinya dibangun di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi namun pada praktiknya PLTB justru dibangun di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi seiring dengan diterbitkanya Surat Keputusan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin nomor 591/Kep.051-BPPT/2012 tentang izin lokasi untuk keperluan pembangunan PLTB seluas 720.000 meter persegi.

Akibat SK tersebut, kini Kementrian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jendral Penataan Ruang berencana menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kabupaten Bekasi dalam rangka mencari bukti-bukti dugaan terhadap tata ruang wilayah di Bekasi.

Bahkan, nantinya pihak terkait dalam hal ini Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin beserta PT Cikarang Listrindo bakal dipanggil. Kemungkinan adanya sanksi juga bakal diberikan seandainya terbukti terjadi pelanggaran.

“Baik pemberi izin maupun pihak perusahaan akan kami beri sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. Entah itu dalam bentuk pidana maupun administrasi,” kata Kepala Subdit Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum, Benny Hermawan. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News