PPTK Proyek Stadion Bungkam Ditanya Soal Kerugian Negara, Ada Apa?

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Stadion Patriot tahap pertama, Amran memilih bungkam saat dimintai keterangan wartawan perihal dugaan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dalam pembangunan stadion bertaraf internasional tersebut seperti yang dituduhkan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

Ia mengaku tidak mau berkomentar sebab merasa kurang pas untuk menanggapi informasi tersebut.”Jangan saya biar nanti langsung Kepala Dinas atau Kepala Bidang,” ujarnya, saat ditemui wartawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Dadang Ginanjar saat disambangi di kantornya tidak nampak, begitu juga dengan Kepala Bidang Perencanaan Disbangkar Kota Bekasi, Hikmatullah.

Sekretaris Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Ebih Martini saat dijumpai di kantornya juga enggan menanggapi tudingan adanya kerugian negara dalam pembangunan Stadion Patriot. Ia mengaku tidak tau menahu perihal itu dan malah menyarankan untuk menayakan langsung kepada Amran selaku PPTK ataupun Hikmatullah selaku Kepala Bidang Perencanaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dalam proyek Stadion Patriot.

“Bukan kapasitas saya menjawab itu, saya tidak tau menahu nanti takut salah. Mending ke kepala dinas langsung atau ke Pak Amran sebagai PPTK dan Pak Hikmat sebagai PPK,” ujar perempuan yang juga bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).

Sebelumnya Direktur Investigasi FITRA, Ucok Sky melalui rilis yang diterima redaksi klikbekasi.co menuding proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 32 miliar, sesuai dengan hasil investigasi FITRA.

Adapun kerugian negara disebabkan lantaran Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran kota Bekasi menentukan pemenangan lelang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding perusahaan lainya.

“Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 222.532.460.000, kemudian Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran menetapkan PT Prambanan Dwipaka selaku pemenang dalam lelang tersebut dengan harga sebesar Rp 211.356.600.000 padahal ada PT Puncak Gunung Sinai yang membuka harga sebesar Rp 190.000.000.000 yang justru dikalahkan sepihak. Dari situ terlihat ada potensi kerugian negara sebesar Rp 35.532.460.000,”ujarnya. (Ical)

Tinggalkan komentar