KDRT Viral- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai tersangka. Kasus ini sebelumnya sempat viral lantaran video aksi kekerasan pelaku beredar di media sosial.
AF ditetapkan tersangka sejak 2 Januari 2023. Bertepatan dengan keluarnya hasil visum dokter forensik.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekas Kota, AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, kasus AF bermula dari laporan sang istri berinisial YA. Laporan tersebut masuk sejak 28 Agustus 2021.
Dalam prosesnya, pada Oktober 2021 YA selaku korban meminta kasus tersebut ditunda sementara waktu. Alasannya karena korban dan pelaku berdamai alias rujuk.
“Atas permintaan penyidik menahan proses hukum terhadap pelaku. Hanya saja penyidik tidak melakukan kegiatan melengkapi berkas dan gelar perkara termasuk membuat surat permohonan cabut aduan,” kata dia, saat menggelar jumpa pers bersama awak media di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2024).
Di 2023 korban kembali meminta Polisi melanjutkan kasus yang sempat dilaporkannya. Atas permintaan korban penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, klarifikasi, gelar perkara dan naik sidik pada bulan Mei.
Polisi juga memeriksa saksi dan dokter forensik. Pemeriksaan dokter forensik baru dilakukan 2 Januari 2023 usai sang dokter selesai cuti natal.
“Usai pemeriksaan dokter forensik Polisi lantas melakukan gelar perkara. Dan di hari yang sama pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Jumat nanti tepatnya 5 Januari 2024, rencananya tersangka akan dipanggil untuk kembali menjalani pemeriksaan. Pelaku belum ditahan lantaran yang bersangkutan koperatif.
Sementara alasan korban melanjutkan laporannya, lantaran pelaku kembali melakukan kekerasan. Kekerasan terjadi dua kali yakni pada April 2022 dan Februari 2023.
Pada bulan Februari 2023, korban didorong hingga terjatuh di kursi. Dan April 2023 korban didorong hingga terjatuh di sofa serta dicekik.
“Video aksi kekerasan pelaku sempat viral di media sosial. Videonya sekarang kami sita untuk keperluan penanganan kasus,” kata dia.
Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa buku nikah dan juga flesdisk berisi video rekaman kekerasan pelaku. Adapun berdasarkan keterang Polisi, pelaku merupakan oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Semua unsurnya terpenuhi, baik kekerasan fisik maupun psikis. Sehingga kami menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya mengakhiri.
*Foto: Polisi tengah menunjukan barang bukti kejahatan dalam kasus KDRT yang dilakukan AF dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2024)