Site logo

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Bekasi, 10 Unit Motor Diamankan

Petugas kepolisian Polsek Tambun membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Bekasi, khususnya daerah Tambun Utara dan Selatan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N alias Bodong, 35 yang berperan sebagai pemitik sementara dua lainya berinisial FZA, 43 warga Karawang dan LSN, 27 warga Sukatani berperan sebagai penadah.

Menurut Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zusron mengatakan, penangkapan ketiga orang pelaku berawal dari laporan masyarakat yang melihat N yang tak lain merupakan Target Operasi pihak kepolisian berada di wilayah Tambun.

Berbekal laporan masyarakat pada hari Kamis (18/3) pihak kepolisian Tambun langsung melakukan aksi penangkapan. N pun tertangkap tanpa melakukan perlawanan.

“N ini merupakan pemetik yang kerap beraksi di wilayah kami dan merupakan target operasi kami. Adapun LSN dan FZA berperan sebagai penadah dari setiap aksi kejahatan yang dilakukan N,” kata dia, Minggu (22/3).

Dari penangkapan N, itulah polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap FZA dan LSN. Dalam proses itu N mencoba melarikan diri, hingga akhirnya petugas terpaksa menembak N hingga tersungkur lantaran tidak mengindahkan peringatan dari petugas.

“Saat pengembangan pelaku mencoba melarikan diri, karena tidak mengubris saat diberi peringatan terpaksa pelaku kami tembak,” tandasnya.

Atas perbuatannya tiga pelaku kini dijebloskan ke tahanan Polsek Tambun. N selaku pemetik terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan FZA dan LSN selaku penadah terancam pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Maulana)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment