Polresta Bekasi Kabupaten dan jajaran Polsek menangkap 24 pelaku kejahatan dari mulai pencurian berat (curat), pencurian keras (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor).
24 pelaku kejahatan tersebut ditangkap pada saat Polisi menggelar operasi Cipta Kondisi di wilayah Kabupaten Bekasi yang dimulai dari tanggal 1 Mei hingga 10 Juni 2015.
“Curat ada 13 tersangka, curas ada 7, sementara curanmor ada 4 pelaku. Sementara untuk jumlah kasusnya sebanyak 13 kasus,” ujar Wakapolres Bekasi Kabupaten, AKBP Sonny Mulvianto Utomo, saat menggelar jumpa pers di Kantor Polresta Bekasi Kabupaten, Kamis (11/6).
Dalam kesempatan tersebut, dirinya memaparkan salah satu modus pelaku curanmor yang dilakukan dua orang pelaku yakni HR dan AS, yang mana keduanya menggunakan modus meminta korbannya yang merupakan tukang ojeg untuk menghantarkannya ke kawasan Lippo Cikarang. Sesampainya di tempat yang dituju, korban dikalungi senjata tajam di leher.
“Satu pelaku menunggu di TKP satu pelaku menunggang ojeg. Sampai di TKP pelaku yang membonceng ojeg langsung mengalungkan senjata tajam satu orang pelaku yang sudah menunggu lantas membawa motor korban,” jelasnya.
Para pelaku kejahatan diancam dengan hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan. Pelaku curat misalnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, curas pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Sementara untuk pelaku curanmor akan dikenakan hukuman lima tahun penjara. Semuanya dihukum berdasarkan kejahatan yang mereka perbuat,” kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Sukamto, menambahkan. (Ezra)