Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara mendorong fraksi-fraksi yang berada di DPRD Kota Bekasi menyampaikan pandanganya atau penilaian terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi tahun 2015 pada saat paripurna Kamis (2/6) mendatang.
Menurutnya, penyampaian pandangan fraksi merupakan momen yang pas bagi fraksi-fraksi di DPRD Kota Bekasi untuk menunjukan sikap politik mereka terhadap Pemkot Bekasi.
“Ini momen yang pas, silahkan manfaatkan untuk menyampaikan pandangan terhadap kinerja Pemkot di bawah kepemimpinan Wali Kota,” kata dia kepada wartawan, Senin (30/6).
Dianggap momentum yang pas, sebab penyampaian pandangan tersebut dikemukakan di sidang paripurna yang merupakan forum tertinggi di dalam parlemen dan merupakan momentum resmi.
Belum lagi forum tersebut dihadiri oleh seluruh stakeholder yang ada. Mulai dari Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga tokoh masyarakat serta diliput oleh media massa.
“Gunakan jangan sia-siakan panggung yang sudah tersedia ini. Dari pada kita harus mencari-cari panggung dengan berbicara di media, silahkan sampaikan melalui forum paripurna nanti,” kata dia.
Pimpinan DPRD sendiri pada dasarnya membebaskan masing-masing fraksi di DPRD Kota Bekasi dalam hal pandangan fraksi. Pimpinan tidak akan melarang jika ada fraksi yang enggan menyampaikan pandangan fraksinya.
Sebab, ada beberapa fraksi yang memang ingin meniadakan pandangan fraksi. Karena merasa sudah cukup mewakilkan pandanganya dalam hasil laporan Panita Khusus (Pansus) LKPJ yang isisnya merupakan perwakilan masing-masing fraksi.
“Tidak ada larangan, pada dasarnya silahkan masing-masing fraksi saja. Yang mau disampaikan pandangan fraksinya silahkan, yang tidak mau ya gak masalah,” terangnya.
Heri sendiri juga menyinggung soal batalnya paripurna LKPJ pada Jumat (27/5) silam. Menurutnya, paripurna tidak seharusnya batal sebab sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Apalagi batalnya paripurna hanya karena Wali Kota Bekasi dan beberapa jajaran SKPD harus mengadakan kunjungan ke Kabupaten Garut pada Sabtu (28/5).
“Harusnya tetap dilanjutkan, kan Wali Kota bisa berangkat ke Garut setelah rapat paripurna. Tapi sudah terlanjur, mau bagaimana lagi,” keluhnya.
Akibat batal paripurna, batas waktu pembahasan LKPJ melebihi ketentuan 30 hari kerja dan hal itu tentunya mengurangi bobot LKPJ itu sendiri.
“Mestinya tidak boleh telat. Kalau begini bobotnya jadi berkurang LKPJ itu. Meskipun tidak ada sanksi dari keterlambatan tersebut,” pungkasya. (Ical)