Minimnya calon independen dalam perhelatan Pilkada akibat sulitnya persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut disampaikan Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin.
Menurutnya, ada dua hal yang membuat sulit calon independen bisa ikut pemilu. Pertama soal jumlah dukungan dan juga proses verifikasi dukungan.
“Persyaratan jumlah dukungan terlalu tinggi dan proses verifikasinya ini bukan dengan sampling tapi sensus. Inilah yang membuat sulit dan tidak banyak calon independen yang lolos,” kata dia, saat menjadi pemateri dalam acara yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (4/6/2024).
Sulitnya persyaratan calon independen tidak lepas dari lahirnya payung hukum Pilkada langsung. Yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam proses pembuatan undang-undang, persyaratan calon independen sengaja dipersulit. Tujuannya agar Basuki Purnama alias Ahok tidak bisa maju lewat jalur independen pada Pilkada Jakarta.
“Memang pada saat pembuatan undang-undang untuk syarat calon independen sengaja dipersulit. Waktu itu tujuannya untuk menjegal Ahok, agar Ahok maju tetap lewat partai bukan independen,” kata dia.
Sayangnya, meski dirancang untuk mengganjal Ahok hal itu pada akhirnya justru mempersulit banyak pihak. Sebab aturan calon independen termuat dalam undang-undang yang berlaku umum.
“Namanya undang-undang itu berlaku umum se-Indonesia. Akibatnya seperti saat ini, tidak banyak calon independen maju Pilkada,” ujarnya.
*Foto: Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin saat memberikan materi di kegiatan Bawaslu Kota Bekasi.