Menurut data Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi jumlah LSM terdaftar sebanyak 149. Jumlah tersebut bisa dikatakan banyak. Tapi sayang, keberadaan LSM yang banyak itu justru dikeluhkan beberapa kalangan, salah satunya pengusaha. Hal ini lantaran ada beberapa LSM yang ada tidak menjalan peran dan fungsi sebagaimana mestinya LSM.
“LSM kan kerjanya melakukan kontrol, tapi prakteknya tidak demikian. Ada beberapa LSM justru kerjaannya nyari proyek bahkan memeras,” ujar AB, salah satu pengusaha jasa kontruksi di Bekasi, yang pernah diperas oleh salah satu LSM.
Anehya kata AB, LSM nakal bisa dengan mudah bergerak dan melakukan aksinya dan terkesan dibiarkan oleh pihak berwajib.
“Saya menduga ada pembiaran untuk soal ini. Soalnya LSM nakal banyak sekali dan seakan tidak ragu-ragu melakukan tindakan melanggar hukum macam memeras,” kata AB.
Dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak berwajib mengenai fenomena menjamurnya LSM nakal.
“Jangan dibiarkanlah, kasihan masyarakat seperti kami ini. Kita menjalankan usaha jadi gak nyaman,” kata dia.
Mengenai hal tersebut, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Alex Satudy mengultimatum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi untuk tunduk dan taat terhadap aturan yang ada. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada LSM tersebut.
“Kalau sudah melanggar aturan apalagi sampai merugikan orang lain kami akan melakukan tindakan tegas atas apa yang diperbuat LSM tersebut,” kata dia. (Ical/PP)