Sebanyak 15 pengembang perumahan di Surabaya terancam di-blacklist oleh pemerintah setempat. Penyebabnya para pengembang tersebut belum menyerahkan fasilitas umum perumahannya kepada Pemkkot Surabaya.
Tindakan tegas ini dilakukan karena surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, namun tidak pernah mendapat respon dari pengembang perumahan. Menurut Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terakhir melayangkan surat ketiga pada Desember 2014.
“Tidak ada niatan baik dari pengembang untuk mengembalikan fasum. Padahal ada yang sudah kita peringatkan sejak setahun yang lalu,” ujar Plt DCKTR, Eri Cahyadi kepada wartawan, Selasa (10/2).
Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin lagi bagi pengembang nakal jika ingin melakukan izin pembangunan perumahan lagi. “Jangan pernah berharap dapat izin mendirikan perumahan lagi bagi para pengembang nakal,” ungkap dia.
Rata-rata, jelas dia, luas fasum yang belum diserahkan developer ke pemkot sekitar 1 hektar lebih dan kebayakan lokasifasum perumahan yang belum diserahkan ada di kawasan Surabaya barat.
Perihal pengembang nakal, ternyata bukan hanya di Surabaya saja. Di Kota Bekasi hal serupa juga terjadi. Berdasarkan data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 disebutkan ada 38 perumahan yang belum menyerahkan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya ke Pemkot Bekasi hal ini diperkuat dengan belum adanya berita acara penyerahan lahan tersebut.
Ironisnya lagi dari 38 pengembang yang ada, hanya tinggal 9 pengembang saja yang masih bisa diketahui keberadaanya.
Adapun total aset tanah itu sendiri bila diuangkan jumlahnya cukup fantastis yakni mencapai Rp 137.505.515.000.
Namun sayangnya, sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap pengembang-pengembang tersebut dari pihak Pemkot Bekasi. Pertanyaanya, beranikah Pemkot Bekasi mengambil langkah tegas layaknya Pemkot Surabaya ? (Ical/Dtk)