Pemerintah Kota Bekasi mengultimatum para pemilik bangunan liar di Kalimalang untuk dapat segera mengosongkan tempatnya seiring dengan pengerajaan proyek jalan sisi selatan Kalimalang.
“Surat peringatan pertama telah kita layangkan kepada pemilik bangunan liar agar mereka segera mengosongkan lahan,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adhianto.
Menurut dia, keberadaan bangunan liar itu telah menyalahi aturan karena berada di area garis sepadan sungai (GSS) yang merupakan milik pemerintah.
Dikatakan Tri, jumlah bangunan liar yang menghuni kawasan tersebut cukup banyak dengan beragam jenis fisik bangunan. Ada yang berbentuk rumah semipermanen, tempat usaha makanan dan minuman, pengepul barang bekas, dan lainnya.
Area penertiban itu tersebar di tiga wilayah kecamatan, di antaranya Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Pondokgede.
“Yang paling banyak bangunan liarnya di Kecamatan Bekasi Selatan mencapai sekitar 130 bangunan. Bekasi Barat dan Pondokgede masing-masing di bawah 50 bangunan,” ujarnya.
Menurut Tri, sebagian pembangunan jalan sisi selatan Kalimalang saat ini telah rampung dikerjakan, mulai dari depan Metropolitan Mal hingga simpang Galaxy.
Proyek lanjutan infrastruktur tersebut rencananya akan diperpanjang hingga simpang Sumber Artha yang berbatasan dengan Jakarta Timur.
“Kegiatannya akan menggunakan dana hibah Pemprov DKI dan APBD Kota Bekasi,” katanya.(Ant)