Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mendesak Pemkot Bekasi untuk melakukan penertiban Pasar Oman Jaya yang terletak di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Menurutnya, Pasar Oman Jaya harus ditertibkan lantaran pasar tersebut termasuk kategori pasar liar dan kebaradaan pasar sangat menggangu lingkunagn sekitar.
“Kondisinya kotor, bau dan membuat macet jalan raya sudah begitu pasar ini liar. Makanya saya minta Pemkot Bekasi bisa membereskan pasar tersebut,” ujarnya, Sabtu (16/5).
Ditambahkan olehnya, jika tidak segera dibereskan, ia khawatir keberadaan pasar akan memicu adanya konflik dengan warga sekitar. Dan yang paling penting kata dia, Pasar Oman Jaya bisa mempengaruhi penilaian Adipura Kota Bekasi.
“Mumpung belum ada konflik dengan warga. Dan mumpung kita sedang kejar Adipura saya ingin pasar ini segera dibereskan,” kata dia.
Ia meminta agar Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun bersama-sama menyelesaikan permasalahan Pasar Oman Jaya.
“Itu soal teknis, nanti mereka yang putuskan. Yang jelas kami ingin ada tindakan dari Pemkot Bekasi,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan kalau para pedagang di pasar tersebut juga merasa tidak nyaman sebab pegelola mematok sewa yang terlalu tinggi kepada para pedagang.
“Sewanya mahal sekali, tapi karena butuh pedagang terpaksa ambil kios atau lapak di pasar itu,” jelasnya.
Senada dengan Abdul Muin, Ketua RW 008, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Mutolip juga mendukung penuh langkah Pemkot Bekasi untuk melakukan penertiban.
“Kalau bisa secepatnya, warga sudah sangat tidak nyaman dengan keberadaan pasar ini,” kata dia. (Ical)