Forum Indonesia Untuk Trasnparansi Anggaran (FITRA) menemukan adanya indikasi kerugian sebesar Rp 32.532.460.000 dalam proses pembangunan Stadion Patriot tahap pertama pada tahun 2012 silam.
Adapun kerugian negara muncul lantaran pihak Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran Kota Bekasi menentukan pemenang lelang dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding perusahaan lainya.
“Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 222.532.460.000, kemudian Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran menetapkan PT Prambanan Dwipaka selaku pemenang dalam lelang tersebut dengan harga sebesar Rp 211.356.600.000 padahal ada PT Puncak Gunung Sinai yang membuka harga sebesar Rp 190.000.000.000 yang justru dikalahkan sepihak. Dari situ terlihat ada potensi kerugian negara sebesar Rp 35.532.460.000,”ujar Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky, melalui rilis yang diterima redaksi belum lama ini.
Atas temuan tersebut, Ucok meminta kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka kasus tersebut seiring dengan ditemukanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 32.532.460.000.
“Kerugian sudah terlihat tinggal aparat baik Kejasaan ataupun KPK bergerak secepatnya memeriksa siapa yang bertanggungjawab. Wali Kota Bekasi juga harus diperiksa untuk menjelaskan kasus tersebut,” pungkasnya. (Ical)