Dalam 10 hari ke depan panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Bekasi akan melaksanakan pembahasan tata tertib dan kode etik anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019. Agar tata tertib dan kode etik Anggota DPRD yang baru nantinya bisa otptimal, dalam proses pembahasanya dewan disarankan melibatkan publik.
“Semestinya ada keterlibatan publik dalam pembuatan tata tertib dan kode etik tersebut. Ini penting agar aturan yang ada benar-benar dibuat secara serius serta tidak terkesan akal-akalan karena dewan sendiri yang membuatnya,” ujar Direktur Jaringan Muda Bekasi (JMB), Ifan Lengkoan, kepada wartawan.
Menurutnya, mengacu pada pengalaman periode sebelumnya, banyak poin-poin dalam tata tertib dan kode etik anggota DPRD yang lemah. Misalnya berkaitan dengan tingkat kehadiran.
“Masa seorang anggota dewan baru bisa disanksi jika yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat paripurna selama 6 kali berturut-turut. Itu kan namanya mengada-ngada. Kalau begitu aturanya, tinggal bolos saja 5 kali berturut-turut, baru yang keenam kalinya tinggal masuk, maka 5 kali ketidakhadiran tidak lagi bisa dihitung. Ini konyol namanya,” sindir Ifan.
selain itu, tata tertib dan kode etik juga harus memuat sanksi yang jelas dan tegas bagi mereka yang melanggar. Ini penting, agar anggota DPRD ke depan tidak seenaknya.
“Tapi sangat sulit megharapkan dewan membuat aturan yang tegas untuk diri mereka sendiri. Inilah pentingnya publik dilibatkan dalam merumuskan tata tertib dan kode etik,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pansus 1 DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan Tata Tertib dan Kode Etik Anggot DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 baru saja disahkan oleh DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (19/8). Pansus diberi tugas menyelesaikan pembahasan tata tertib dan kode etik dalam waktu 10 hari. (Ical)