Perushaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi resmi menaikan tarif layanan air bersih. Adapun keputusan baru tersebut mulai diberlakukan pada awal Desember tahun 2014.
“Jadi pas awal Januari 2015 pelanggan sudah mulai membayar tagihan bulan Desember 2014 dengan tarif baru,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hukum PDAM Tirta Bhagsasi, Endang Kurnaen.
Menurutnya, naiknya tarif bukan atas dasar kemauan manajemen semata. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya kenaikan tarif.
“Kenaikan tarif adalah upaya kami untuk bisa menutup seluruh biaya usaha. Sebab dengan tercapainya full cost recovery PDAM akan mampu mempertahankan kwalitas dan kwantitas layanan bagi masyarakat,” kata dia.
Kenaikan tarif juga didasarkan oleh landasan hukum mulai dari Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2005, Permendagri nomor 23 tahun 2013, Pemendagri nomor 23 tahun 2006 serta keputusan bersama antara Wali Kota Bekasi dan Bupati Bekasi selaku pemegang saham.
“Jadi semuanya berpijak pada aturan hukum yang ada. Termasuk adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata dia.
Dia mengatakan, kenaikan tarif hanya diberlakukan untuk kelompok rumah tangga, industri dan niaga. Sementara untuk kelompok pelanggan sosial PDAM justru melakukan penurunan tarif.
“Untuk kelompok sosial biayanya kami turunkan dari Rp 1.300 per m3 menjadi Rp 1.050 per m3. Kami juga menurunkan biaya sambungan baru untuk wilayah yang sudah ada jaringan pipanya. Untuk rumah tangga dari Rp 870.000 turun menjadi Rp 570.000. Adapun untuk wilayah pedesaan seperti Kedung Waringin, Sukatani, Cabang Bungin, Bojong Mangu dan Muara Gembrong kami tetapkan sebesar Rp 470.000,” pungkasnya.
Berikut daftar tarif baru PDAM untuk penggunaan dari 0-10 m3:
Kelompok Sosial Umum tarif lama Rp 1.300 per m3 turun menjadi Rp 1.050 per m3.
Kelompok Sosial Khusus tarif lama Rp 1.400 per m3 turun menjadi Rp 1.050 per m3.
Kelompok Rumah Tangga 1 tarif lama Rp 2.550 per m3 naik menjadi Rp 3.100 per m3.
Kelompok Rumah Tangga 2 tarif lama Rp 3.040 per m3 naik menjadi Rp 3.500 per m3.
Kelompok Rumah Tanga 3 tarif lama Rp 3.040 per m3 naik menjadi Rp 3.500 per m3.
Kelompok Niaga Kecil tarif lama Rp 4.560 per m3 naik menjadi Rp 6.066 per m3.
Kelompok Niaga Sedang tarif lama Rp 5.320 per m3 naik menjadi Rp 7.339.
Kelompok Niagar Besar tarif lama Rp 6.270 per m3 naik menjadi Rp 7.837 per m3.
Industri Kecil tarif lama berdasarkan kesepakatan tarif baru Rp 8.088 per m3
Industri Sedang tarif lama berdasarkan kesepakatan tarif baru Rp 9.705 per m3.
Industri Besar tarif lama berdasarkan kesepakatan tarif baru Rp 11.323 per m3.
Mobil Tangki tarif lama berdasarkan kesepakatan tarif baru Rp 10.000 per m3.
(Ical)