Berita  

Panggil Ahok, DPRD Kota Bekasi Salah Alamat

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi, Maryadi angkat bicara soal aksi rekan-rekannya sesama dewan yang duduk di Komsii A DPRD Kota Bekasi.

Menurutnya, upaya Komisi A DPRD Kota Bekasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Ahok dinilai keliru alias salah alamat. Pasalnya hal itu bukan kewenangan dari Komisi A DPRD Kota Bekasi.

“DPRD Kota Bekasi tidak bisa memanggil Ahok, karena DPRD tidak bisa memanggil eksekutif di luar wilayah kerjanya,” ujar pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Minggu (25/10) malam.

Ia menambahkan, jika Komisi A melihat DKI melakukan pelanggaran berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah, Komsisi A cukup mendorong Pemkot Bekasi untuk mengambil tindakan.

“Kerjasamanya kan antara pemerintah dengan pemerintah. Jadi DPRD di sini tidak memiliki wewenang,” tegas Maryadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Bekasi dalam hal ini Komisi A getol mengkritik DKI Jakarta yang dianggap banyak melanggar perjanjian. Sedangkan di lain sisi Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta menuding Komisi A bersikap kritis lantaran diduga bermain mata dengan pihak pengelola TPST Bantargebang dalam hal ini PT Godang Tua Jaya.(Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *