Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame sejauh ini baru masuk sebsar Rp 48 persen dari target pajak sebesar Rp 30 miliar sepanjang tahun 2014. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU), Makbullah.
Meski pencapain masih di bawah 50 persen, Makbullah mengaku tidak khawatir dan yakin target yang dibebankan oleh Pemkot Bekasi bisa terpenuhi.
“Sekarang sudah ada 48 persen pendapatan yang terkumpul dari reklame,” katanya.
Menurutnya, jumlah itu meningkat Rp 7 miliar dari PAD tahun sebelumnya.
Dia mengatakan, pendapatan itu di luar pemasangan reklame rokok karena telah muncul larangan dari Kementerian Kesehatan.
“Akan dilakukan penataan reklame di Jalan Ahmad Yani, dan iklan rokok di jalan utama sudah tidak boleh kecuali yang sudah kontrak sebelumnya,” katanya. (BS)