Dengan berpura-pura menyamar sebagai pembeli, Satuan Narkoba Polresta Bekasi meringkus 6 orang kurir sabu di Kabupaten Bekasi, Senin (4/1).
Dari penangkapan tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu siap edar seberat 29,16 gram yang nilainya mencapai Rp 25 juta.
Diringkusnya 6 pelaku berawal dari ditangkapnya satu orang kurir sabu oleh Polisi. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan informasi keberadaan 5 orang kurir lainya yang kemudian berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan Kampung Sempu Darusalam RT 06/02 Ds Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Awalnya satu pelaku kami tangkap dengan cara anggota menyamar sebagai pembelinya. Dan setelah kami introgasi, pelaku pun mau menunjukan markasnya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bekasi, Kompol Heru Purnomo, Selasa (5/1).
Kata Heru, markas yang ditunjukan pelaku berinisial MYZ (23). “Rumah itu sengaja dijadikan markas oleh mereka dan sudah dua bulan mereka tinggal di sana untuk menunggu konsumen dan berisitrahat,” kata Heru.
Adapun, para pelaku yang diamankan dilokasi oleh pihaknya antara lain, WMF (23), AG (25), AK (29), AS (34) dan DS (25).
“Mereka semua hanya kurir atau orang suruhan yang saat ini masih kami buru berinisial B,” jelas Heru.
Pengakuan para pelaku, diakui Heru, DPO yang kini diburu oleh pihaknya merupakan warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara. “Ini pengakuan para pelaku, kami sendiri masih memburunya,” ucapnya.
Saat ini, keenam tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi dan bakal diancam dengan Pasal 114, 111, 112 dan junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.(Viva/Ical)