Pereadaran minuman keras (miras) di Kota Bekasi masih marak terjadi. Penjualnya para pedagang tradisional.
Hal ini terungkap saat Pemkot Bekasi bersama dengan pihak Polresta Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Bekasi beserta tokoh masyarakat melakukan pemusnahaan minuman keras hasil sitaan sepanjang tahun 2015 di Plaza Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan, Senin (21/12).
Total ada 4.499 botol miras dimusnahkan dari golongan A, golongan B, golongan C.
“Kalau miras didapat sebanyak 1.998 hasil penyitaan tim pengawas miras dan 2.500 dari hasil penyitaan Polresta Bekasi Kota diperoleh dari pedagang tradisional di Kota bekasi,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, Senin (21/12).
Selain miras, barang haram lainnya macam ganja, sabu, heroin, ekstasi, lexotan, uang palsu dan senjata api juga ikut dimusnahkan.
“Heroin seberat 126,68 gram, sabu 2,197 kilogram, ekstasi 166 butir, lexotan 317 butir, dan uang palsu senilai Rp 397.770 ribu,” ujar Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Suwanto.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu berharap pemusnahan bisa memberi efek jera bagi para penjual minuman keras maupun narkoba.
“Ini bisa memberi efek jera pedagang miras ilegal di kota bekasi maupun para pengedar narkoba,” kata Ahmad Syaikhu.(Adi Talor)