Menanggapi keluhan PT Sumber Alfaria selaku perusahaan pemilik minimarket Alfamart, Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Syaiful Bahri justru balik mempertanyakan komitmen Alfamart dalam melaksanakan amanah Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang Izin Usaha Toko Moderen (IUTM).
“Di Kota Bekasi tidak ada yang susah. Almart berdiri tanpa izin saja bisa berdiri. Persoalanya Alfamart mau tidak mengikuti aturan yang ada,” ujar politisi PAN tersebut, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan PT Sumber Alfaria, Senin (26/1).
Menurutnya, lama proses perizinan yang ada, ditengarai lantaran banyak ketentuan yang tidak dipenuhi oleh pihak Alfamart.
“Mungkin banyak ketentuan yang belum terpenuhi. Namanya membuat izin itu ada prosedur yang harus ditempuh,” kata dia.
Syaiful yakin, kalau pihak Pemkot Bekasi tidak akan mempersulit proses perizinan selama pemohon izin memenuhi ketentuan yang ada.
“Kalau memang dipersulit laporkan ke kami. Apa jangan-jangan memang ada main mata antara Alfamart dengan Pemkot soal perizinan,” kata dia.
Seperti diketahui, total ada 681 minimarket di Kota Bekasi yang telah berdiri. Sebanyak 301 merupakan milik Alfamart yang mana baru 28 gerai saja yang mengantongi IUTM. Adapun minimarket lainnya yang berjumlah ratusan dipastikan belum berizin sesuai dengan data Komisi A DPRD Kota Bekasi.(Ical)