Mahfudz Abdurrahman Usul Undang-undang Jalan

Anggota DPRD RI daerah pemilihan Kota Bekasi-Kota Depok, Mahfudz Abdurrahman berencana mengusulkan adanya udang-undang jalan. Hal itu disampaikannya saat menggelar reses di Kota Bekasi, Minggu (1/3).

Menurutnya, ide pembuatan undang-undang muncul sebagai wujud respon masyarakat Kota Bekasi yang baru-baru ini melayangkan gugatan kepada pihak Pemkot Bekasi dan Provinsi Jawa Barat akibat jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan maut.

Undang-undang ini nantinya, akan mempermudah masyarakat saat hendak meminta pertangungjawaban pihak berwenang jika mengalami kecelakaan.

“Agar masyarakat tidak bingung kemana mereka meminta pertanggungjawaban, apakah kepada pemerintah kota, provinsi atau pusat,” kata dia.

Mahfud Abdurrahman yang juga kebutulan duduk di Komisi V DPR RI yang menangani bidang infrastruktur dan pembangunan mengaku prihatin dengan banyaknya korban kecelakaan di jalan raya. Dengan undang-udang tersebut diharapkan, pemerintah lebih bertanggungjawab tehadap tugas mereka menjaga jalan raya.

“Biar pemerintah tidak abai atas kewajibannya. Dalam undnag-undang tersebut salah satunya mengatur itu,” pungkasnya.

Sebelumnya,ahli waris korban kecelakaan akibat jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi, menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Mereka yang digugat adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Materi gugatan ialah perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak. (Maulana)

Tinggalkan komentar