KPU Kota Bekasi Pastikan Penyandang Disabilitas Mental Tidak Kehilangan Hak Pilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tegaskan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) akan mendapatkan hak pilihnya. Mereka akan tetap memilih seperti warga negara lainnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir mengatakan, para PDM dipastikan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).Termasuk sudah diketahui di mana Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka akan mencoblos.

“Pada prinsipnya setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat memiliki hak pilih. Hak warga negara sama termasuk penyandang disablitas,” kata dia, Jumat (29/12/2023).

Kendati demikian, KPU Kota Bekasi belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan bisa datang ke TPS atau tidak. Sebab hal itu menjadi ranah dokter.

Dijelaskannya, dokter yang mengetahui persis kondisi mental PDM. Sehingga nantinya tergantung dari pada dokter.

Sama halnya terhadap orang yang sedang sakit. Jika memang kondisi fisiknya memungkinkan maka akan datang ke TPS, begitupun sebaliknya.

“Bukan ranah kami untuk menentukan apakah mereka bisa memilih tidak. Nanti ada tim dokter, mana kala yang bersangkutan bisa memilih maka akan memilih,” kata dia.

Sekadar informasi jumlah PDM sesuai DPT yang sudah disahkan KPU jumlahnya mencapai 1.095. Mereka tersebar di sejumlah wilayah dan sebagian berada di panti atau yayasan.(*)


*Foto: Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir.

Tinggalkan komentar