Site logo

Kota Bekasi Darurat Miras Oplosan

Peredaran minuman keras (meras) di Kota Bekasi mengkhawatrikan lantaran kian marak. Sepanjang razia pada bulan Desember 2014 oleh pihak Polresta Bekasi Kota misalnya terdapat 2.500 botol miras oplosan disita.

“Di Bekasi juga marak, apalagi beberapa pekan terakhir. Hampir bersamaan dengan temuan minuman keras oplosan di wilayah lain di Jawa Barat yang sampai merenggut nyawa,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi.

Menurut Sukardi, miras oplosan itu didapati secara merata di 12 kecamatan Kota Bekasi.

“Namun peredaran cukup marak berada di Kecamatan Bekasi Selatan, tepatnya di tempat-tempat hiburan yang berdiri di sisi Kalimalang,” katanya.

Dia menambahkan, ada sedikitnya enam orang tersangka yang diamankan polisi saat razia berlangsung.

“Mereka kita tahan atas dasar kepemilikan miras oplosan itu, mereka dijerat dengan Undang-Undang Pangan yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada para tersangka, kata dia, diperoleh motif peredaran miras oplosan ialah untuk mengejar keuntungan sebesar mungkin.

“Dengan modal kecil untuk membeli bahan-bahan miras oplosan, para pengedar itu bisa mengantongi uang sebesar Rp500 ribu setiap harinya,” katanya.

Bahkan, kata dia, keuntungan pada akhir pekan dan hari libur bisa menjadi dua kali lipat karena permintaannya bertambah.

Miras oplosan itu diedarkan pelaku dengan cara meracik bahan dan takaran secara sembarang sesuai selera.

Bahan baku yang dipakai berupa alkohol berkadar 90 persen yang dibeli dari toko kimia dicampur dengan air keran.

“Serbuk minuman pembangkit energi atau kola ditambahkan untuk memberi warna. Bahkan ada pula yang dicampur lotion antiserangga,” katanya. (Ant)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News