Komisi D DPRD Kota Bekasi mendorong Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Bekasi untuk memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual oleh oknum Satpol PP cabul.
“Korbanya masih anak-anak makanya kami mendorong agar korban diberikan pendampingan,” ujar anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali.
Menurutnya, sudah jadi tanggungjawab Pemkot Bekasi memberikan pendampingan, apalagi pelaku tidak lain adalah oknum pegawai Pemkot Bekasi.
“Terlepas siapa pelakunya BP3AKB punya kewajiban memberikan pendampingan,” kata dia.
Adapun jenis pendampingan terhadap korban, bisa berupa pemberian layanan konseling terhadap korban untuk memulihkan korban dari trauma.
“Dampak psikologisnya harus diukur betul. Makanya harus ada konseling dan pemkot mesti memfasilitasi itu,” kata dia.
Dia juga menyayangkan, sikap Pemkot Bekasi yang belum melayangkan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga korban.
“Kami mendorong agar ada permintaan maaf secara resmi atas nama Pemkot Bekasi kepada korban dan keluarganya. Bukan hanya diam saja,” pungkasnya. (Ical)