Tujuh belas tersangka anggota geng motor yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi dengan mengggunakan kekerasan dibekuk Polresta Bekasi.
Menurut Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto, para tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, kasus penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Mereka dalam aksinya semua secara berkelompok. Tergolong sadis dengan melakukan pencurian dengan kekerasan. Yaitu dengan memepet, merampas, membacok, dan mengeroyok kalau korba melawan,”ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto, dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Dijelaskan Isnaeni, tujuh belas tersangka anggota geng motor ini selalu melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Selain itu juga pengeroyokan, penganiayaan berat, dan pengerusakan terhadap barang. Mereka beraksi di 19 lokasi lokasi di wilayah Bekasi.
Tujuh belas tersangka yang diamankan ini merupakan anggota geng motor Brigez (5 orang), Moonracer (6 orang), dan XTC (6 orang). Mereka semua masih berusia muda dengan umur mulai dari 16-24 tahun.
Kelompok Brigez ADF (23), MHY (23), DE (25), HG (18), FW (21). Lalu Moonracer BHJ (17), ((20), RJB (24), REN (18), PAD (31), DW (16). Terakhir XTC ada FK (19), ML (22), IP (21), OPL (20), KMG (23), JMY (21).
Sumber: Detik