Setelah Kejaksaan Negeri Bekasi memanggil sepuluh anggota dewan periode 2009-2014 atas dugaan korupsi perjalanan dinas Komisi A DPRD Kota Bekasi ke Makasar, kini mencuat kabar di lapangan, bahwa salah satu anggota DPRD Kota Bekasi ikut bermain dalam kasus perjalanan dinas tersebut.
Menurut sumber www.klikbekasi.co, anggota dewan tersebut, berinisial HP yang saat itu menjabat sebagai ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi. Dalam kasus perjalanan dinas, HP yang bertindak sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi disebutkan ikut cawe-cawe dalam proyek tersebut dengan cara menunjuk salah satu biro jasa perjalanan untuk mengurus perjalanan dinas ke Makasar.
Bersama biro perjalanan tersebut, kemudian HP mengotak-atik biaya perjalanan dinas dengan melakukan markup biaya tiket pesawat pulang pergi hingga biaya penginapan.
Otak-atik anggaran tersebut kabarnya terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan audit, konon ditemukan kerugian negara. Atas kerugian itu, kemudian anggota dewan yang ikut studi banding dimintai uang oleh HP senilai Rp 4 juta yang diserahkan kepada pihak pengusaha untuk dibayarkan kepada BPK RI.
“Waktu itu perjalanan semua yang atur HP. Sepertinya ada markup disitu. Nah pas audit BPK ketahuan ada kerugian. Nah tau-tau kami-kami ini suruh mengganti kerugian itu. Masing-masing dewan mengembalikan empat juta,” kata sumber, yang namanya enggan disebut.
Tidak hanya itu, HP konon kabarnya mengajak istrinya untuk ikut terbang ke Makasar menggunakan salah satu tiket anggota dewan, yang saat itu tidak berangkat studi banding.
Dalam kasus ini, sebanyak sepuluh anggota dewan diperiksa Kejasaan. Sepuluh orang tersebut merupakan anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014. Nama-nama tersebut antaralain, Ronny Hermawan, Nurul Marfuatin, Heri Koswara, Sutriono (koordinator), Anim Imanudin, Nuryadi Darmawan, Syafei, Jamaludin, Winoto. Hanya HP selaku Ketua Komisi A yang justru belum dipanggil oleh pihak Kejasaan untuk diperiksa. (TIM)