Rencanan Perusahaan Ari Minum Daerah (PDAM) Tirta Bhagasasi menaikan tarif penggunaan air tidak bisa serta merta bisa dilakukan. Pasalanya kebijakan tersebut masih haru menunggu persetujuan dari Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi selaku pemilik.
“Kita tengah mengkaji, adapun hasil kajiannya akan kami serahkan bulan ini juga kepada Bupati dan Wali Kota Bekasi untuk dipelajari pemilik selama satu bulan. Sebab tarif baru hasil penyesuaian rencananya mulai diberlakukan per Oktober atau November 2014,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hukum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Endang Kurnaen.
Penyesuaian tarif tak bisa lagi dihindari karena telah menjadi salah satu rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat atas laporan keuangan dan kinerja tahun 2013.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim menyebutkan, tarif yang diberlakukan saat ini merupakan salah satu catatan penting yang diberikan BPKP. Sebab tarif yang berlaku masih jauh di bawah harga produksi.
“Ibarat orang berdagang, bagaimana bisa mendapat untung jika harga jual lebih rendah daripada modal yang dikeluarkan. Selain itu, rekomendasi BPKP juga ibarat perintah yang sudah semestinya kami jalankan agar mendapat penilaian kinerja yang lebih baik lagi di masa mendatang,” kata Usep.
Saat ini, tarif yang diberlakukan PDAM ialah Rp 2.550 untuk tumah tangga 1, Rp 3.040 untuk rumah tangga 2, dan Rp 3.800 untuk rumah tangga 3.
Harga jual air untuk kelas sosial lebih murah, sedangkan kelompok yang harga jualnya di atas harga produksi ialah pelanggan niaga kecil, sedang, dan besar.
Pemberlakuan klasifikasi ini memungkinkan terjadinya mekanisme subsidi silang sehingga PDAM masih bisa memperoleh keuntungan.
“Tarif tersebut bertahan lebih dari empat tahun karena penyesuaian terakhir dilakukan tahun 2010. Jika disesuaikan sekarang, rasanya wajar karena berbagai komponen produksi juga selama ini sudah banyak yang naik,” katanya.
Sejumlah komponen produksi air minum itu antara lain air baku, biaya listrik, bahan kimia, serta pajak-pajak air dan non air. Saat ini, harga produksi air minum sebesar Rp 5.415 per meter kubik.(PRLM)