Komisi A DPRD Kota Bekasi membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Bekasi jika menjadi korban pungutan liar (pungli) atau menemukan aksi pungli oknum aparat Pemkot Bekasi. Apapun bentuknya.
“Laporkan saja langsung kepada kami. Kami akan langsung respon hal itu dengan langkah-langkah tegas,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Syaiful Bahri, Kamis (6/11).
Menurutnya, bila ada instansi yang terbukti melakukan pungli, maka Komisi A dengan tegas mendorong Wali Kota Bekasi untuk bersikap atas perilaku buruk instansi tersebut.
“Kita minta Wali Kota melakukan teguran dan evaluasi atas ulah instansi yang terbukti melakukan pungutan liar,” kata dia.
Guna menekan adanya aksi pungutan liar, ia menyarankan agar di setiap kantor layanan pemerintah di Kota Bekasi dicantumkan sumber informasi yang jelas mengenai tata cara ataupun prosedur dalam mengurus segala hal.
“Kalau perlu dibeberkan tarifnya secar jelas. Misal urus surat domisili jika memang gratis beritaukan kalau memang gratis. Seandainya bayar sampaikan berapa tarifnya. Jangan sampai gratis tapi disuruh bayar,”kata dia.
Selain itu, dirinya juga berharap agar masyarakat bisa langsung datang sendiri ke kantor-kantor pemerintah jika ada keperluan mengurus izin atau hal-hal lain.
“Jangan lewat perantara. Ini kadang yang membuat bias di masyarakat. Sering muncul anggapan mengurus apa-apa mahal di Kota Bekasi. Setelah ditelusuri yang bersangkutan mengurus lewat perantara,” pungkanya.
Terpisah, Syafrie warga RW 25, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi mengeluh lantaran dirinya dimintai pungutan sebesar Rp 500.000 saat hendak mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Padahal sudah jelas bahwa segala pungutan sudah tidak lagi diwajibkan dipungut di pada tingkat kelurah dan kecamatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 17.
“Saya sudah cukup pengertian dengan memberi uang dua ratus ribu padahal saya tau itu gratis. Eh uang saya malah ditolak dan mereka minta lima ratus ribu,” keluh Syafrie. (Ical)