Site logo

Kasus Pasar Ikan Hias, Kejari Bekasi Panggil Sekda dan Kadispera

Sejumlah pejabat di Kota Bekasi dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi guna dimintai keterangan prihal dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Ikan hias yang terletak di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Mereka yang dipanggil pada Selasa (27/1) antaralain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, Kepala Dinas Perekonomian Rakyat (Kadispera) Cecep Suherlan dan Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Helfiana.

Bukan hanya itu, mantan Sekda Kota Bekasi, Chandra Utama Effendi juga ikut dipanggil guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyeimpangan pengelolan Pasar Ikan Hias.

“Mereka kita undang masih sebatas dimintai keterangan dalam penyelidikan, untuk membuktikan ada atau tidak tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan pasar ikan hias itu,”kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ade Hermawan, Selasa (27/1).

Lanjut, Ade juga menjelaskan kaitan pemangilan Chandra Utama Effendi oleh Kejaksaan.

“Sekda merupakan EX Officio Korp Pegawai Negeri, karena pasar itu berdasarkan Wali Kota terdahulu Ahmad Zurfai, maka Pak Chandra pun kita undang,” katanya.

Ade mengatakan, bahwa penyelidikan yang mulai dikembangkan sejak Senin (26/1), merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. (Ical)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News