Berita  

Izin Lingkungan PT Kota Bintang Disoal

Komisi B DPRD Kota Bekasi mempertanyakan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi kepada PT Kota Bintang Rayatri atas pembangunan kawasan bisnis dan hunian di Kecamatan Bekasi Barat.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Thamrin Usman mengatakan, besar kemungkinan izin yang lingkungan yang dikantongi PT Kota Bintang bermasalah.

Hal itu kata dia, tidak lepas dari adanya aksi penolakan yang dilakukan oleh kelompok warga dari RW 19, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat terhadap pembangunan yang sedang dilakukan oleh PT Kota Bintang.

“Kami menduga izin tersebut bermasalah. Kalau tidak mana mungkin ada penolakan dari warga. Warga merasa, sejauh ini belum pernah memberikan izin kepada PT Kota Bintang,” ujarnya, Rabu (4/11).

Berdasarkan keluhan warga, Komisi B DPRD Kota Bekasi mendesak pihak terkait dalam hal ini BPPT untuk melakukan kroscek kembali izin yang telah dikeluarkan kepada PT Kota Bintang.

“Dilihat lagi kelengkapan administrasi perizinannya. Jangan-jangan memang benar bermasalah,” kata dia.

Selain itu, Komisi B DPRD Kota Bekasi juga merencakan adanya inspeksi mendadak ke lokasi menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Kita akan cek langsung ke lokasi. Kalau pelanggarannya jelas, kami akan minta ke pihak terkait menghentikan sementara pembangunan yang dilakukan PT Kota Bintang sampai semuanya selesai,” pungkasnya.

Data redaksi klikbekasi.co, PT Kota Bintang telah mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2015 oleh BPPT dengan Nomor 503/136/BPPT.3.(Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *