Kasus korupsi pengadaan software antivirus yang tengah ditangani Kejasaan Negeri Bekasi kian menarik. Tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada Kepala Bagian Telematika Setda Kota Bekasi, Sri Sunarwati (SS) yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka sekaligus tanahan Kejaksaan. Apalagi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka SS, nama Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji muncul.
“Di dunia ini tidak ada yang pasti. Tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini berkembang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Enen Sari Banon, Jumat (5/9).
Sesuai dengan BAP, nama Sekda muncul sebagai penguna barang, yang mana pengguna barang merupakan pengguna anggaran. Adapun bukti bahwa Sekda merupakan pengguna barang, dapat dibuktikan dengan Surat Nomor 555-7/3599/Telmat/XII/2013 perihal pemberitahuan instalasi perangkat lunak legal kepada Kepala SKPD dan Unit Kerja di lingkungan Pemkot Bekasi yang ditandatangani oleh Sekda.
“Pengguna barang secara otomatis merupakan pengguna anggaran. Adapun bukti Sekda selaku pengguna anggaran ada pada SK Sekda Nomor 915/Kep.27-EkbangTP/II/2013 selaku pengguna anggaran tanggal 1 Ferbuari 2013, kata Kuasa hukum, SS, F. Rambe Manalu dari Kantor Hukum Rury Arief dan Rekan. (Ical)
celoteh
Sabtu, 6 September 2014 at 20:54hahahhaha mampus loe bu.. tuh sekalian tangkep si rintonya biar mampus tuh