Industri di Kota Bekasi Dilarang Manfaatkan Air Tanah

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menegaskan industri yang ada di Kota Bekasi dilarang memanfaatkan air tanah.

Hal itu disampaikan olehnya saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah di Islamic Center Bekasi, Rabu (28/10).

Menurutnya, selama kebutuhan air bersih untuk kegiatan industri dapat dipenuhi dari ari permukaan atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau perusahaan air minum lainnya maka industri tersebut tidak bisa memanfaatkan air tanah.

“Kecuali kalau memang tidak ada PDAM atau perusahaan air lainnya, baru boleh menggunakan air tanah tapi itupun harus mengikuti prosedur,” kata dia.

Adapun yang dimaksud prosedur yaitu, pihak bersangkutan mesti mengajukan izin kepada Pemkot Bekasi.

“Setiap kegiatan ekspolrasi, pengeboran, penurapan dan, pengambilan air tanah hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin pengelolan air tanah dari Wali Kota Bekasi,” kata dia.

Dengan aturan yang ada saat ini, ia berharap agar industri di Kota Bekasi bisa memahami aturan tersebut. Sebab keberadaan aturan itu, bukan untuk mempersulit namun semata-mata untuk melindungi dan menjaga kelestarian air tanah.

“Kita buat aturan ini untuk menjaga dan melindungi air di Kota Bekasi. Jadi saya harap, aturan ini dipatuhi semua pihak terutama pelaku industri,” tandasnya.

Aparat juga diminta tegas jika ada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

“Satpol PP, Badan Pengelola Lingkungan Hidup harus aktif memantau impelemntasi aturan ini. Tindak kalau ada yang melanggar,” pungkasnya.(Ical)

Tinggalkan komentar