Hore…30 Warga Binaan Lapas Bulakkapal Bebas Usai Dapat Remisi

Sebayak 30 warga binaan Lapas Bulakkapal bebas usai mendapat remisi umum 2 (RU-2) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 69.

Ketiga puluh orang tersebut merupakan warga binaan yang sudah habis masa hukumannya setelah mendapatkan remisi umum.

“Sebanyak 788 warga binaan mendapatkan remisi umum (RU). Dan 30 orang di antaranya langsung bebas hari ini,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Bulakkapal, Kiki Oditya, Minggu (17/8).

Dirinya merinci, sebanyak 758 warga binaan mendapatkan remisi umum 1 (RU-1) yaitu mendapatkan keringanan masa hukuman tapi masih menjalani proses hukuman itu sendiri.Sedangkan 30 warga binaan lainnya mendapatkan remisi umum 2 (RU-2), yaitu mendapatkan keringanan masa hukuman dan otomatis langsung bebas pada hari itu juga.

Dia mengatakan remisi umum diberikan kepada seluruh warga binaan yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan telah memenuhi persyaratan.

“Persyaratannya, bila sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan sebelum bulan Agustus tahun ini, dan tidak sedang menempuh upaya hukum lanjutan,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, besaran remisi bervariasi tergantung masa hukuman yang telah dijalani.

Jika narapidana sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, maka besaran remisi hanya mendapat satu bulan.

“Besaran remisi paling banyak adalah enam bulan, yang bersangkutan memang sudah lama menjalani hukuman. Dia salah satu pemuka blok, atau tokoh yang dituakan warga binaan,” katanya.(BS)

 

Tinggalkan komentar